Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memblokir 2.966 situs yang berkaitan dengan pelanggaran kekayaan intelektual. Dari jumlah tersebut, sebanyak 385 situs diblokir sepanjang 2026 ini.