Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan usai upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparanGubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan pembayaran rapelan selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dapat diterima pada awal November 2026. Pemprov DKI Jakarta mulai memproses pencairan rapelan tersebut setelah anggaran dalam APBD Perubahan 2026 disahkan.Pramono mengatakan, dirinya telah menandatangani regulasi terkait pembayaran rapelan selisih gaji PJLP. Ia juga telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk segera memproses pembayaran tersebut."Dan kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda untuk bisa diproses. Mudah-mudahan awal November ini sudah bisa diterima oleh PJLP yang ada,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10).Pramono menjelaskan, persoalan rapelan muncul karena besaran gaji PJLP dalam perencanaan APBD 2026 masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.Sementara itu, penyesuaian anggaran untuk pembayaran selisih gaji baru dapat dilakukan setelah Perda Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD 2026 disahkan."PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.Ia mengatakan, setelah APBD Perubahan disahkan, Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pemrosesan pembayaran rapelan tersebut.Pramono menyebut hingga Kamis (29/10) pukul 17.00 WIB, sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) telah diterbitkan untuk mendukung proses pembayaran rapelan PJLP.“Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan rapelan untuk PJLP ini mulai hari ini sudah bisa dibayarkan,” kata Pramono.Dalam keterangan resminya, Pemprov DKI menjelaskan bahwa pembayaran rapelan selisih gaji PJLP mulai dicairkan secara bertahap pada Jumat (30/10).Namun, proses administrasi masih berjalan. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) menunggu penyelesaian input dan penyesuaian perhitungan pajak melalui aplikasi e-PJLP yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan Pemprov terus mengupayakan agar proses administrasi pembayaran tersebut segera diselesaikan."Pembayaran rapel selisih gaji diperkirakan mulai dilakukan hari ini secara bertahap. Kami terus mengupayakan agar proses administratif ini segera tuntas,” kata Chico dalam keterangan yang diterima kumparan, Jumat (30/10).Pemprov DKI menyatakan pembayaran rapelan tersebut dilakukan setelah penyesuaian anggaran gaji PJLP dalam APBD Perubahan 2026 dapat diproses.