Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026

Wait 5 sec.

Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Pembebasan diberikan otomatis tanpa permohonan wajib pajak.