JPNN.com - DEPOK - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok bersama sejumlah instansi terkait mengamankan 13 warga negara asing (WNA) saat operasi gabungan pengawasan keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sembilan WNA di Apartemen Margonda Residence 1 & 2, serta empat WNA di Apartemen Saladdin Mansion yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.