Pakar Soroti Nilai Barang Sitaan Bisa Anjlok, Minta Hati-hati Susun RUU Perampasan Aset

Wait 5 sec.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi III dengan advokat dan mahasiswa terkait masukan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanPakar kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, menyoroti risiko RUU Perampasan Aset terutama terkait potensi penurunan nilai barang atau aset yang disita negara.Ia mencontohkan praktik di Italia, ketika 95 persen aset yang disita mengalami penurunan nilai, bahkan sebagian nilainya anjlok hingga nol.Yadi mengingatkan, penyitaan aset tidak serta-merta membuat negara berhasil memulihkan kerugian atau memperoleh keuntungan. Dalam sejumlah kasus, aset yang disita justru kehilangan nilai ekonominya karena tidak dapat dikelola dengan baik setelah pengambilalihan oleh negara.“Italia, ini menarik di Italia. Di Italia, Bapak, Ibu, ini juga harus membuat kita hati-hati. Praktik di Italia itu 95% dari aset yang disita itu mengalami penurunan nilai yang membuat hingga nol,” kata Yadi dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).“Perusahaan, terutama yang banyak karena perusahaan mafia, undang-undangnya sebenarnya tentang mafia di Italia itu, itu seluruh perusahaan itu yang punya banyak sekali buruh, banyak sekali income bagi negara, membuat ekonominya sirkulit, itu ketika disita itu langsung mati perusahaannya, tidak bisa diolah untuk tetap tumbuh. Misal ada hotel begitu, itu langsung disita dan itu 91% dari aset itu mati dan itu menghantam ekonomi nasionalnya. Italia kemudian menghapus kembali,” lanjutnya.Suasana rapat dengar pendapat Komisi III dengan advokat dan mahasiswa terkait masukan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanYadi menilai pengalaman sejumlah negara tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset di Indonesia. Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu memastikan mekanisme penyitaan serta pengelolaan aset dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru.Ia menegaskan, gagasan perampasan aset memang bertujuan mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun, penerapannya perlu memperhatikan sistem hukum, karakteristik perekonomian, serta kemampuan negara mengelola barang sitaan agar nilai aset tidak justru merosot setelah dirampas.Yadi juga membeberkan pengalaman Inggris dan Irlandia yang menghadapi persoalan biaya pengelolaan lembaga pemulihan aset. Ia mengatakan, biaya operasional yang dikeluarkan dalam praktik di kedua negara tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dicermati.“Yang kedua di Inggris. Dibentuk ARA, Asset Recovery Agency sebagai lembaga, ini di berbagai negara memang pelembagaannya, tidak sebagai alat pemburu sebenarnya. Tapi pelembagaannya, kemudian lembaga itulah yang diberikan kewenangan untuk memburu. ARA itu dibubarkan langsung oleh Inggris karena itu ternyata tidak, itu ARA itu ketika dibentuk, satu badan pengelola aset recovery ini. Dia diberikan pembiayaan 65 juta euro, tetapi hasil aset recovery-nya hanya 23 juta euro. Itu yang membuat di Inggris itu ARA-nya dibubarkan kemudian dibentuk model baru,” katanya.Yadi mengatakan, persoalan serupa juga terjadi di Irlandia, yakni biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan mekanisme pemulihan aset lebih besar daripada hasil yang diperoleh.Menurut Yadi, persoalan lain yang perlu diantisipasi adalah kemungkinan munculnya persaingan antarlembaga penegak hukum dalam memperebutkan aset hasil penyitaan. Ia menyoroti konsep kompensasi dan pembagian hasil kepada lembaga pengelola atau aparat penegak hukum yang melakukan perampasan aset.Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botox (keempat kiri) bersama rekan-rekannya menyaksikan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOIa mencontohkan, praktik tersebut menimbulkan konflik di Amerika Serikat, baik antara pemerintah federal dan negara bagian maupun antarlembaga yang terlibat dalam proses penyitaan. Kondisi itu, menurut dia, perlu diwaspadai agar kewenangan perampasan aset tidak justru memunculkan kepentingan institusional dalam proses penegakan hukum.Yadi menambahkan, konsep kompensasi dan bagi hasil dari aset yang dirampas juga dapat mendorong lembaga untuk saling bersaing mendapatkan barang sitaan.Yadi juga menyoroti persoalan mendasar dalam pengaturan perampasan aset, yakni illicit enrichment, perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), serta pembuktian terbalik.Ia menjelaskan, illicit enrichment berkaitan dengan penambahan kekayaan penyelenggara negara secara tidak wajar. Sementara itu, NCB memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pemiliknya.Menurut Yadi, kedua konsep tersebut memiliki persoalan penerapan di berbagai negara. Ia mengingatkan, pengaturan yang tidak dirumuskan secara jelas berisiko menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila negara dapat merampas aset sementara pihak yang memilikinya harus menanggung beban pembuktian untuk mempertahankan haknya.“Jadi di berbagai negara isu utama daripada undang-undang perampasan aset itu ada tiga. Yang jelas, isu ini tidak lahir dari satu mitigasi keadaan existing di berbagai negara, tapi lebih lahir sebagai satu konsorsium isu global, begitu. Yang pertama adalah tentang illicit enrichment, penambah penambahan kekayaan secara tak wajar begitu pada penyelenggara negara. Ini nanti di berbagai negara adopsinya ruwet seakan-akan memberi sinyal bahwa pejabat atau penyelenggara negara itu busuk semua. Itu itu pesan di balik itu, dan itu praktik yang terjadi di berbagai negara,” ungkapnya.Ia menilai pengaturan mengenai penambahan kekayaan tidak wajar harus memiliki ukuran yang jelas. Yadi mengingatkan, hukum pidana harus memenuhi prinsip lex certa, lex stricta, dan lex scripta, yakni ketentuan hukum harus jelas, ditafsirkan secara ketat, dan tertulis.“Nah, di Australia, semisal ribut tentang illicit enrichment ini, tidak bisa begitu secara lex certa, lex stricta mengukur kewajaran penambahan kekayaan itu. Karena semisal kalau di Amerika orang masuk menjadi pejabat publik itu, maka seluruh bisnisnya itu dilepaskan dulu. Sehingga LHKPN itu dimulai dari nol, itu baru mudah untuk mengukur peningkatan kekayaan yang wajar. Sementara kita di Indonesia, PNS pejabat politik semua boleh berbisnis sehingga LHKPN pun menjadi susah ukurannya,” katanya.Adapun mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan, Yadi mencontohkan kasus di Amerika Serikat ketika uang senilai 5.000 dolar disita karena penyidik menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana narkotika.Ia mengatakan, mekanisme tersebut dapat menjadi masalah ketika pemilik aset harus mengeluarkan biaya pembuktian yang jauh lebih besar daripada nilai barang yang disita.Menurut Yadi, penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan harus mempertimbangkan perlindungan hak warga negara dan mekanisme pembuktian yang adil. Ia juga menyoroti pembuktian terbalik, yang menurutnya dapat membebankan persoalan pembuktian kepada pihak yang asetnya hendak dirampas.“Kemudian yang ketiga adalah tentang beban pembuktian terbalik. Si pendalil tidak dibebankan beban pembuktian. Tiga isu utama itu yang kemudian saya mau lihat bagaimana isu ini turun ke berbagai belahan negara,” katanya.Yadi mengakui dirinya secara pribadi menilai RUU Perampasan Aset memiliki risiko apabila dirumuskan tanpa kehati-hatian.“Kemudian saya melihat draft-draft barunya agak jauh lebih baik begitu dari draft yang dulu diserahkan bersama surpres tahun 2023. Kalau yang draft 2023 itu tampak betul anasir totaliter di dalam pasal-pasal, di mana negara secara sewenang-wenang memasuki kehidupan pribadi organ negara dan itu bertentangan dengan sistem hukum negara demokratis kita,” katanya.Ia juga menjelaskan ketentuan mengenai illicit enrichment dan NCB dalam konvensi internasional yang diratifikasi Indonesia tidak serta-merta mewajibkan negara mengadopsinya tanpa mempertimbangkan konstitusi dan sistem hukum masing-masing.Yadi mengatakan, Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Menurut dia, ketentuan dalam konvensi itu memberikan ruang bagi negara anggota untuk mempertimbangkan penerapannya sesuai dengan konstitusi dan kondisi hukum nasional.“Itu tidak ada kewajiban pada negara anggota untuk mengadopsi itu, karena just so be considered, untuk dikonsider dengan konstitusi negara setempat, kemudian dengan kondisi hukum negara setempat,” tuturnya.Yadi juga menyebut terdapat 78 negara yang telah mengadopsi aturan perampasan aset ke dalam hukum positif masing-masing dengan pola penerapan yang beragam. Ada negara yang mengadopsi ketentuan secara penuh, sebagian, memperluas, maupun membatasi penerapannya.Ia menilai pengalaman negara-negara tersebut perlu dikaji secara menyeluruh sebelum Indonesia mengesahkan aturan serupa. Menurut dia, tujuan pemulihan aset harus diimbangi dengan perlindungan hak warga negara, kepastian hukum, serta kemampuan mengelola aset yang telah disita.Dengan demikian, Yadi mengingatkan DPR agar tidak hanya berfokus pada kewenangan merampas aset, tetapi juga memperhatikan konsekuensi setelah penyitaan dilakukan. Tanpa mekanisme pengelolaan yang tepat, aset yang semula bernilai ekonomi dapat kehilangan nilainya, sementara biaya penegakan hukum dan pengelolaannya justru membebani negara.