jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Bagi warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin melakukan perpanjangan Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pihak Kepolisian Daerah (Polda) DIY melalui Satpas Polresta Yogyakarta, Satpas Polresta Sleman, dan Polres Gunungkidul menghadirkan beberapa opsi pelayanan pada hari ini, Sabtu (31/10/2026).