Kompas.com, 31 Oktober 2026, 16:27 WIB Pandi Ramedhan, Mohamad Bintang Pamungkas Tim Redaksi[img]https://s.kaskus.id/images/2026/10/31/5804_10722911_6104_20261031112852.jpg[/img][b]JAKARTA, KOMPAS.com[/b] - Hak David Ozora sebagai korban penganiayaan oleh terpidana Mario Dandy Satriyo hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi. Meski pengadilan telah mewajibkan pembayaran restitusi sebesar Rp 25,14 miliar, David mengaku baru menerima sebagian uang tersebut dari hasil lelang mobil Rubicon...selengkapnya