OJK Rinci Sanksi Penegakan Hukum Pasar Modal hingga Oktober 2026

Wait 5 sec.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana PutraOtoritas Jasa Keuangan (OJK) merinci sanksi administratif pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Oktober 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan prinsip una via.Una via adalah prinsip penyelesaian dugaan pelanggaran pasar modal lewat satu jalur, yakni sanksi administratif atau proses pidana. Denda terbesar Rp1,5 triliun dijatuhkan kepada PT Sinar Mas Tunggal pada kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).Rincian kasus year to date ini disampaikan OJK dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10):Kasus DSSAKasus ini mencakup perdagangan saham DSSA pada periode Januari 2024 hingga 3 Februari 2026. Selain denda untuk Sinar Mas Tunggal, OJK menjatuhkan sanksi kepada perusahaan efek dan individu terkait:Delapan perusahaan efek didenda Rp1,4 miliar. Delapan sales dari sekuritas tersebut mendapat peringatan tertulis.Sementara itu, RHB Sekuritas Indonesia didenda Rp700 juta. Seluruh sanksi DSSA ditetapkan pada 16 Oktober 2026.Kasus BRENAnbo Holdings Ltd didenda Rp500 miliar pada kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).Tigonis Capital Pte Ltd didenda Rp100 miliar pada kasus penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sejumlah sekuritas masing-masing didenda Rp1,7 miliar. Direktur Henan Putihrai, Jurgantara Usman, dibekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek tiga bulan. Sanksi BREN dan CUAN ditetapkan pada 16 Oktober 2026. Kasus FILMAdapun kasus lainya seperti PT MD Pictures Tbk (FILM), Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi masing-masing didenda Rp 5 miliar.Ada juga kasus Belvin Tannadi didenda Rp5,35 miliar untuk tiga kasus perdagangan saham, yakni AYLS, FILM, dan BSML, pada 2021–2022. PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID) Ferry Sudjono didenda Rp2,35 miliar.Pada kasus PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar, serta Melani dan Upita Amalia masing-masing Rp1,8 miliar.Pada kasus PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS), Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman masing-masing didenda Rp1,4 miliar, sedangkan Tan Heng Lok Rp1,7 miliar.Berikutnya pada kasus PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), Muhammad Juni Andri Rahman mendapat peringatan tertulis.Untuk PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON), Sdr. David Santoso dan Sdr. Irfan Dzaky Bayduri mendapat peringatan tertulis karena menjalankan kegiatan penasihat investasi tanpa izin, melanggar Pasal 34 ayat (1) UU Pasar Modal.Dalam keterangannya, OJK menyatakan berkomitmen menerapkan sanksi yang tegas, konsisten, dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan. Menurut OJK, transparansi penegakan hukum penting untuk menunjukkan konsistensi pengawasan dan akuntabilitas, sejalan dengan upaya meningkatkan kepercayaan investor.OJK menambahkan, penegakan hukum dilakukan berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, dengan mempertimbangkan karakteristik pelanggaran dan tingkat keseriusan perbuatan. "OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara transparan, konsisten, dan akuntabel guna mendorong perilaku pasar yang berintegritas, memberikan perlindungan kepada investor, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia," tulis OJK melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10).