Polda Jabar Bongkar Jaringan Live Streaming Porno, Pengelola Situs & Talent Jadi Tersangka

Wait 5 sec.

Ilustrasi pornografi. Foto: ShutterstockDirektorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar jaringan penyedia layanan live streaming pornografi melalui sebuah website.Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AE dan BU di dua lokasi berbeda, yakni Sumatera Utara dan Jakarta.Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ronald Fredy Christian Sipayung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat serta hasil patroli siber yang dilakukan jajarannya.Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan layanan pornografi tersebut. AE bertugas mempromosikan situs melalui akun media sosial TikTok miliknya sekaligus menjadi talent atau pemeran dalam siaran langsung pornografi."Sementara itu, BU berperan sebagai penyedia dan pengelola platform yang dipakai untuk layanan live pornografi tersebut," ungkap Ronald dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (31/10).Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menawarkan tontonan perempuan tanpa busana secara langsung melalui situs tersebut.Untuk mengakses layanan tersebut, calon penonton terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan pembayaran sesuai dengan durasi waktu yang dipilih."Setelah melakukan pembayaran ke rekening yang disediakan oleh BU, tersangka AE selaku talent atau pemeran wanita selanjutnya melakukan adegan tanpa busana atau bugil secara live," kata Hendra.Polisi kemudian melakukan penindakan terhadap kedua tersangka di lokasi berbeda. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan informasi dan bukti terkait aktivitas penyediaan layanan pornografi melalui platform digital tersebut.Berdasarkan hasil pemeriksaan, BU mengaku layanan video tanpa busana melalui situs tersebut telah dibuat dan dioperasikan sejak Oktober 2025. Selama menjalankan aktivitas tersebut, BU juga merekrut lebih dari 10 orang perempuan untuk menjadi talent atau pemeran dalam siaran langsung."Dalam mengelola selama 1 tahun, BU telah memperoleh penghasilan sebesar Rp 750 juta, di mana Rp 300 juta sebagai bagian tersangka BU dan Rp 450 juta dibagikan kepada talent-talent atau pemeran wanita dalam live video tanpa busana tersebut," ujar Hendra.Pada pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung operasional layanan pornografi tersebut.Barang bukti yang diamankan antara lain belasan unit telepon seluler, laptop, router internet, pakaian, kartu ATM, serta puluhan video rekaman bermuatan pornografi.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.Ditressiber Polda Jabar mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar dalam menindak penyalahgunaan teknologi informasi, khususnya aktivitas di ruang digital yang mengandung unsur pornografi.Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun berbagai platform digital. Masyarakat diminta tidak terlibat dalam aktivitas pembuatan, penyebaran, ataupun transaksi konten bermuatan pornografi.Selain itu, masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum di ruang digital diminta segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi Polda Jabar agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.