David Ozora Tagih Sisa Restitusi Rp 24,4 Miliar dari Mario Dandy

Wait 5 sec.

Penyintas perundungan di Jakarta Selatan, David Ozora, dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukum di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparanDavid Ozora, korban penganiayaan oleh terpidana Mario Dandi Satriyo, kembali menuntut pemenuhan hak restitusi sebesar Rp 25,14 miliar dari Mario Dandy atas kasus penganiayaan yang dialaminya pada Februari 2023.Hingga kini, David baru menerima sekitar Rp 706 juta dari hasil lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Artinya, masih terdapat sekitar Rp 24,43 miliar restitusi yang belum dibayarkan oleh Mario Dandy.Kuasa hukum David, Oya Abdul Malik, mengatakan kewajiban pembayaran restitusi tersebut telah diputuskan melalui putusan pengadilan pada 2023. Kemudian dikuatkan dalam putusan kasasi pada 2024.“Yang sampai hari ini, sampai detik hari ini ternyata belum terpenuhi sepenuhnya. Ada yang sudah dibayarkan, itu melalui lelang mobil yang disita pada saat itu, Rubicon. Hasil lelangnya sudah dikembalikan kepada David, mengurangi dari total restitusi sebesar Rp 25.140.161.900. Sehingga masih ada sisa kurang lebih Rp 24 miliar,” kata Oya dalam konferensi pers di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10).Oya menerangkan, mobil Rubicon tersebut terjual dalam proses lelang dengan harga Rp 725 juta. Setelah dipotong pajak dan biaya lainnya, David menerima Rp706 juta.Untuk menindaklanjuti pembayaran sisa restitusi, tim kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Komisi Kejaksaan RI, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Oya pun menekankan, pihaknya meminta kejaksaan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap demi memenuhi hak David.“Surat ini sudah kami kirimkan, kami menunggu action dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengupayakan dan menjalankan isi putusan yang sudah inkrah demi haknya David Ozora untuk mendapatkan restitusi,” ujarnya.Menurut Oya, penagihan restitusi merupakan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan. Karena itu, pihaknya tidak menghubungi langsung keluarga Mario Dandy.“Harusnya jaksa yang menagih, bukan David atau bukan kami yang harus datang ke orang tua Mario Dandy,” beber dia.Oya mengaku telah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak kejaksaan. Namun, menurut dia, pihak kejaksaan masih menyampaikan bahwa upaya penagihan sedang dilakukan.“Saya ada beberapa kali kontak pihak kejaksaan, tapi memang secara prosedur mereka masih bilang lagi diupayakan, ya kita tahulah,” ujarnya.Tim kuasa hukum David Ozora, Oya Abdul Malik dari kantor advokat Abdul Malik & Aluwi, saat konferensi pers di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparanSementara itu, kuasa hukum David lainnya, Wenda Aluwi, mengungkap pihaknya masih menunggu kesediaan Mario untuk memenuhi kewajiban tersebut secara sukarela.“Kita sudah cukup lama menunggu, mau lihat dulu secara sukarela mau dilaksanakan apa tidak,” tuturnya.Wenda menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, restitusi merupakan ganti kerugian yang menjadi hak korban dan dapat dibebankan kepada terdakwa atau pihak ketiga.Kata dia, apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan setelah proses penagihan oleh kejaksaan, pihaknya dapat mempertimbangkan gugatan perdata.“Kalau melalui gugatan perdata itu ada hukum yang dilanggar oleh Mario Dandy yang sudah ditetapkan oleh hukum mempunyai kewajiban untuk membayar restitusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap dan pasti, tetapi tidak mau melaksanakan,” paparnya.Namun, Wenda menambahkan, pihaknya belum ingin langsung menempuh jalur perdata karena masih berharap kewajiban tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.“Kalau misalnya nanti memang oleh perangkatnya yang mempunyai kewenangan dilakukan penagihan untuk melaksanakan restitusi ini mereka bilang, ‘Oh, gue enggak mau bayar,’ atau ‘Oh, gue enggak punya duit,’ barulah setelah itu kami bisa melakukan upaya-upaya perdata. Tapi kan itu kita hindari,” jelas dia.Karena menurut Wenda, hak untuk menagih restitusi tetap dapat dilakukan terhadap harta Mario yang diperoleh pada masa mendatang selama kewajiban tersebut belum dipenuhi.“Sampai kapan pun ketika nilai tersebut tidak terpenuhi, kami masih mempunyai hak tagih bahkan terhadap harta-harta dia yang akan dia peroleh di kemudian hari,” ujarnya.Tim Kuasa Hukum David Telusuri Aset Mario Dandy dan Rafael AlunMario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Fitra Andrianto/kumparanLebih lanjut, Oya mengatakan pihaknya juga telah menelusuri aset yang dimiliki Mario Dandy dan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.Penelusuran itu dilakukan untuk melihat kemampuan Mario maupun pihak ketiga, dalam hal ini orang tuanya, untuk memenuhi pembayaran restitusi kepada David.“Kan sebenarnya kalau memang Mario Dandy-nya tidak mampu, pihak ketiga yang dalam hal ini adalah orang tuanya, itu juga bisa menyelesaikan,” kata Oya.Namun, Oya menilai Mario maupun sang ayah sebenarnya memiliki kemampuan untuk membayar restitusi tersebut.“Tapi tunggu dulu, sebelum saya bilang Mario Dandy enggak mampu, menurut saya sangat mampu. Mau Mario Dandy-nya, mau ayahnya, sangat-sangat mampu,” ujarnya.Karena itu, Oya menjelaskan pihaknya telah menelusuri aset yang dimiliki Mario dan Rafael sebelum menggelar konferensi pers tersebut.“Sebelum hari ini kami duduk bersama di sini, kami juga menelusuri apa saja yang sudah dimiliki Mario Dandy, apa saja yang dimiliki Rafael Alun. Jadi sangat-sangat mungkin buat dia ini apalah di ujung kuku kecil lah,” bebernya.Ia pun mengingatkan agar kewajiban membayar restitusi tidak dianggap selesai hanya karena Mario telah menjalani hukuman pidana.“Daripada di akhirat ditagih, dibejek-bejek seumur hidup tuh sepanjang sampai akhir zaman, ya kan. Jadi tolonglah, jangan berpikir bahwa anaknya sudah dihukum 12 tahun terus ya udahlah restitusinya enggak usah. Ya itu tabungannya David sih buat nagih di akhirat nanti. Cuma pertanyaannya, berani enggak nanti di akhirat,” pungkasnya.David Tegaskan Tuntutan Restitusi Bukan untuk Gerogoti Harta Mario DandyPenyintas perundungan di Jakarta Selatan, David Ozora, dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukum di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparanDalam kesempatan yang sama, David Ozora turut buka suara. Ia menegaskan tuntutan pembayaran restitusi bukan bertujuan untuk merampas harta Mario maupun keluarganya.Menurut dia, tuntutan tersebut merupakan upaya meminta pertanggungjawaban atas dampak penganiayaan yang dialaminya.“Kalau misalnya niat saya dan keluarga ingin menggerogoti harta Mario Dandy dan keluarganya, mungkin saya dan keluarga sudah koar-koar dari tiga tahun yang lalu. Tapi kita santai karena kita percaya dengan hukum di Indonesia,” ungkap David.Dia pun menjelaskan alasan dirinya selama ini memilih menunggu karena percaya kepada proses hukum. Namun, setelah sekitar tiga tahun berlalu, dia merasa belum memperoleh kepastian mengenai pemenuhan haknya.“Saya ini udah tiga tahun dan saya udah percaya kepada semua penegak hukum. Jadi saya benar-benar ya udah saya pasrah aja, tapi kok tiga tahun ini enggak ada putusan apa pun,” kata dia.Kuasa hukum Oya pun menegaskan, pihaknya tidak semata-mata mengejar nilai materi dari restitusi tersebut, melainkan pertanggungjawaban atas dampak penganiayaan terhadap kehidupan David.“Prinsipnya mesti dipertegas bahwa, dalam hal ini, bukan, seperti tadi yang disampaikan oleh David, bukan materinya yang dikejar, tapi lebih ke pertanggungjawabannya atas hilangnya masa depan,” tandas Oya.