JPNN.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim didakwa memeras biro jasa atau perusahaan penjamin warga negara asing (WNA) dengan nilai total Rp168,92 miliar pada kurun 2021 hingga 2026. Ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp33,94 miliar.