Prof Romli Sebut Kerugian Negara Sebagai Unsur Tipikor Tak Sesuai dengan UNCAC

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menilai pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan soal kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi (tipikor) pada dasarnya benar, meski disampaikan tidak lengkap sehingga memicu reaksi negatif di masyarakat.