Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing

Wait 5 sec.

[QUOTE][size=3][font=Helvetica-FF, Arial, Tahoma, sans-serif][color=#000000]Jakarta - Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.[/color][/font][/size][size=3][font=Helvetica-FF, Arial, Tahoma, sans-serif][color=#000000][b]"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan ole...selengkapnya