Gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA atau tingkat setara Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dicabut dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini diambil pihak pemohon Mercy Sihombing karena tak ada kebaruan bukti yang dilampirkan dari pihak tergugat Gibran.