JPNN.com - JAKARTA - Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat pengoperasian situs perjudian daring atau judi online (judol) jaringan internasional di wilayah Bali diamankan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.