Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Karhutla, 2 di Antaranya Korporasi

Wait 5 sec.

JPNN.com - BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan 33 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah itu, 31 merupakan perorangan dan dua korporasi.