Bahlil Tunjuk Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Tak Lagi lewat Pertamina

Wait 5 sec.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan LPG nasional.