Suasana pengungkapan temuan dugaan pengoplosan beras Bulog atau beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disubsidi pemerintah menjadi beras premium di kawasan Kayu Manis, Jakarta Timur Rabu (28/10). Foto: Widya Islamiati/kumparanDugaan pengoplosan 600 ton beras SPHP menjadi beras premium menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Rabu (28/10). Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat 22.662 wajib pajak masuk dalam cakupan pajak minimum global. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:Mentan Temukan Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP Jadi PremiumMenteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan dugaan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog sebanyak 600 ton di kawasan Kayu Manis, Jakarta Timur. Beras subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga Rp 12.500 per kilogram (kg) tersebut diduga dialihkan dan dikemas ulang menjadi beras premium seharga Rp 17.000 per kg. Amran mengindikasikan volume beras yang dioplos secara keseluruhan berpotensi mencapai ribuan ton.Berdasarkan laporan awal dari Kepolisian Resor Jakarta Timur dan Baintelkam Polri, pasokan beras SPHP tersebut disinyalir berasal dari gudang di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain di Kayu Manis, inspeksi mendadak juga dilakukan di Pasar Induk Beras Cipinang yang turut mengindikasikan keberadaan komplotan mafia beras. Pemerintah mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jalur distribusi serta memberikan sanksi tegas, termasuk ancaman pemecatan jika ditemukan keterlibatan oknum internal.DJP Catat 22.662 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 22.662 wajib pajak yang terbagi dalam 1.988 grup perusahaan masuk dalam cakupan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT). Berdasarkan data per 22 Oktober 2026, sekitar 25 persen atau sebanyak 5.757 wajib pajak di antaranya telah mengajukan penerapan regulasi perpajakan internasional tersebut.Penerapan pajak minimum global di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 dan PER-6/PJ/2026 sebagai kerangka implementasi aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE). Ketentuan ini berlaku bagi entitas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal 750 juta euro, yang mewajibkan pembayaran pajak dengan tarif efektif minimum 15 persen. Untuk tahun pengenaan 2025, batas pembayaran pajak tambahan ditetapkan pada 31 Desember 2026 dengan tenggat pelaporan SPT GloBE hingga 30 Juli 2027.