Menanti Jokowi Hadiri Sidang Tudingan Ijazah Palsu

Wait 5 sec.

Presiden ketujuh RI Joko Widodo (tengah) tiba untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang bersama DPR dan DPD RI tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOPresiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan hadir di PN Jakarta Timur pada Kamis (5/11), saat sidang perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifa. Jaksa akan memanggil Jokowi sebagai saksi setelah hakim meminta pelapor itu diperiksa.Kepastian itu disampaikan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah. "Insyaallah bapak (Jokowi) pasti akan hadir," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/10).Hakim Minta Jokowi DiperiksaPermintaan itu datang dari hakim pada akhir sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Rabu (28/10). Hakim meminta pemeriksaan Jokowi sebagai pelapor diagendakan."Kan ini pelapor, pelapor, pelapor sudah, yang pelapor satunya Jokowi kan belum. Sekalian diagendakan," ujar hakim.Jaksa menyanggupi. Jokowi akan dihadirkan pada 5 November 2026.Ajudan Jokowi AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah di Solo, Senin (7/9/2026). Foto: kumparan"Mohon izin Yang Mulia, kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," ujar jaksa."Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis, pada tanggal 5 November 2026," tambahnya.Hakim menyetujui agenda tersebut.Soal Ijazah: Disita Polri, Dibawa JaksaSaat ditanya soal ijazah Jokowi, Syarif menyebut dokumen itu sudah disita polisi. Menurutnya, ijazah akan dibawa jaksa ke persidangan."Ijazah kan disita Polri," ucapnya."Berarti lanjut dibawa oleh jaksa," tambahnya.Saksi: "Saya Enggak Bisa Tidur"Dalam sidang yang sama, Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan bersaksi di hadapan majelis hakim. Ia mengaku tak bisa tidur karena Jokowi dijatuhkan lewat tudingan ijazah palsu.Pengakuan itu muncul saat jaksa menanyakan dampak yang ia rasakan secara pribadi."Kalau akibat yang Saudara rasakan sendiri untuk Saudara pribadi apakah ada?" tanya jaksa.Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan bersaksi pada sidang terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Joko Widodo dalam program siniar di YouTube, Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO"Kalau saya sendiri ya saya enggak bisa tidur, lah," jawab Lechumanan."Karena Pak Jokowi kan dijatuhkan serendah-rendahnya. Dan saya adalah orang yang sangat membela Pak Jokowi," kata Lechumanan.Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam program siniar di YouTube, Roy Suryo, bersiap mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/10/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTOTiga Dakwaan untuk Roy SuryoRoy, yang bernama lengkap Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, didakwa berdasarkan surat dakwaan nomor PDM-134/M.1.14/Eoh.2/07/2026. Jaksa menyebut ia memfitnah Jokowi dan memanipulasi ijazah S1 Jokowi [CEK 4]. Dakwaannya terdiri dari tiga bagian:Dakwaan pertama. Primair, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Roy menyerang kehormatan Jokowi dengan menuduh ijazah S1-nya palsu, tetapi tidak dapat membuktikan tuduhan itu. Subsidair, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut jaksa, tuduhan Roy membentuk persepsi publik bahwa ijazah S1 Jokowi palsu.Dakwaan kedua. Dugaan manipulasi dokumen elektronik, yakni Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa menilai Roy memanipulasi foto ijazah Jokowi dengan metode Error Level Analysis (ELA), sehingga foto itu seolah-olah menunjukkan dokumen tidak asli.Dakwaan ketiga. Dugaan mengubah dokumen elektronik milik orang lain, yakni Pasal 32 jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. Jaksa menyebut Roy mengubah atau memotong foto ijazah Jokowi yang diunggah pihak lain di media sosial X tanpa izin.Bermula dari Laporan AjudanMenurut jaksa, perkara ini bermula dari laporan ajudan Jokowi, Syarif. Pada 26 Maret 2025, saat dalam perjalanan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Syarif memperlihatkan tiga unggahan awal kepada Jokowi: dua dari YouTube dan satu dari platform X. Unggahan itu menuduh ijazah S1 Jokowi dari UGM palsu.Jokowi lalu menginstruksikan Syarif menghubungi tim penasihat hukum untuk melacak dan mengumpulkan bukti unggahan serupa.Pengumpulan bukti berlanjut pada 22 April sampai 21 Mei 2025. Di kediaman Jokowi di Kompleks Lemigas, Jakarta Selatan, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan media sosial yang menyebarkan isu ijazah palsu. Dari jumlah itu, ditemukan tujuh konten video siniar yang memuat pernyataan langsung Roy Suryo.