DJP Catat Penerimaan Pajak Digital Rp 58,75 T, Terbesar dari PMSE

Wait 5 sec.

Ilustrasi aset kripto. Foto: ShutterstockDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 58,75 triliun hingga 30 September 2026.Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkan dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp 45,21 triliun.Selanjutnya, penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp 5,96 triliun, pajak transaksi fintech sebesar Rp 5,40 triliun, serta pajak transaksi aset kripto sebesar Rp 2,18 triliun.“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo dalam keterangannya, Sabtu (31/10).PPN PMSE Sumbang Rp 45,21 TriliunHingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sepanjang September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Selain itu, DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.Dari 280 pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp 45,21 triliun hingga 30 September 2026.Penerimaan PPN PMSE tersebut tercatat sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 9,54 triliun sepanjang Januari-September 2026.Pajak Kripto Capai Rp 2,18 TriliunPenerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 2,18 triliun hingga September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 881,82 miliar.Setoran pajak kripto tercatat berfluktuasi, mulai dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, serta Rp 300,28 miliar sepanjang Januari-September 2026.Pajak Fintech Terkumpul Rp 5,40 TriliunDari sektor teknologi finansial atau fintech, penerimaan pajak mencapai Rp 5,40 triliun hingga 30 September 2026.Penerimaan tersebut bersumber dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 728,20 miliar, dan PPN dalam negeri sebesar Rp 3,16 triliun.Pada 2022, setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp 446,39 miliar lalu meningkat menjadi Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 989,53 miliar sepanjang Januari-September 2026.Pajak SIPP Capai Rp 5,96 TriliunPenerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp 5,96 triliun hingga akhir September 2026 berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 432,69 miliar dan PPN sebesar Rp 5,53 triliun.Setoran Pajak SIPP tercatat terus meningkat, mulai Rp 402,38 miliar pada 2022, lalu Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,89 triliun sepanjang Januari-September 2026.