Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOMantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim didakwa memeras warga negara asing (WNA) dalam pengurusan izin tinggal dan menerima gratifikasi sekitar Rp 33,9 miliar. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Silmy menerima Rp 1,2 miliar dari pemerasan yang total pungutannya Rp 168,97 miliar. Kuasa hukumnya membantah dan menyebut uang Rp 2,5 miliar dalam dakwaan merupakan Dana Operasional Wakil Menteri yang sah.Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10).Sidang Perdana Setelah OTTSilmy tiba sekitar pukul 13.40 WIB bersama terdakwa lain. Ia mengenakan kemeja batik dan rompi oranye KPK, dengan tangan diborgol. Saat ditanya soal kesehatannya, ia menjawab singkat.“Alhamdulillah (sehat),” kata Silmy.Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026 di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Silmy menyerahkan diri setelah OTT. KPK menetapkan delapan tersangka, di antaranya Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam dan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra. KPK juga mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah menyita aset sekitar Rp 150 miliar yang diduga terkait.Modus “Uang Klik”: Bayar atau DitundaJaksa menyebut Silmy dan para terdakwa lain memeras dengan menunda atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian, meski pemohon sudah memenuhi syarat dan membayar. Dokumennya mencakup izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), dan alih status izin tinggal, yang umumnya diajukan lewat biro jasa atau perusahaan penjamin WNA. Pemohon lalu diminta uang tambahan yang disebut “uang klik” atau “uang loket”.“Apabila bersedia (membayar) maka permohonan akan dipercepat dan apabila belum menyerahkan uang akan diproses belakangan ataupun izin tidak diterbitkan,” kata jaksa.Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOPengurusan yang sengaja diperlambat membuat pemohon terdesak karena khawatir melewati masa izin tinggal (overstay). Jaksa menyebut pemohon atau biro jasa akhirnya “dengan terpaksa” membayar. Tarifnya, menurut jaksa:“Alih Status dari ITK ke ITAS adalah kurang lebih sebesar Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per permohonan. Alih Status dari ITAS ke ITAP antara Rp 2,5 juta sampai dengan Rp 8 juta per permohonan.”Jaksa menyebut penerimaan uang klik oleh Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah alias Obin, dan Juniadi Sri Priambudi sejak 2021 hingga 2026 mencapai Rp 168.972.869.091. Uang itu dikumpulkan dan dibagi ke sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi. Rinciannya dalam dakwaan:Gusti Benardiansyah: Rp 50.965.111.560Juniadi Sri Priambudi: Rp 16.307.366.374Jaya Saputra: Rp 6.532.587.769Bagus Bramantyo: Rp 4.245.542.862Tessar Bayu Setyaji: Rp 2.881.871.025Saffar Muhammad Godam: Rp 500.000.000Silmy Karim: Rp 1.200.000.000Jatah untuk Silmy: Rp 20 Juta per Minggu, Lalu Rp 100 Juta per BulanSilmy mulai menjabat pada 4 Januari 2023. Menurut jaksa, ia menugaskan Bagus Bramantyo mengelola uang kas atau dana operasional pimpinan. Salah satu sumbernya adalah setoran uang klik dari pengurusan izin tinggal WNA.“Jatah uang untuk Terdakwa kurang lebih sebesar Rp 20.000.000 setiap minggunya,” kata jaksa.Sekitar Februari–Maret 2023, Silmy disebut memerintahkan Bagus meminta jatah Rp 100 juta per bulan. Bagus menyampaikannya kepada Tessar. Tessar lalu memerintahkan Juniadi menyiapkan Rp 25 juta per bulan, dan sisanya disiapkan Subdit Izin Tinggal. Uang diambil tunai di ruangan Tessar. Menurut jaksa, pencairan dari rekening penampungan dicatat dalam rekap dengan kode, dan Silmy diberi kode “malaikat”.Setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas pada Oktober–November 2024, praktik itu disebut berlanjut. Jaya Saputra memanggil Tessar dan Juniadi serta menyampaikan permintaan pimpinan.“Dengan menekankan untuk mencari sebanyak-banyaknya uang klik dan uang loket dengan menghubungi biro jasa yang mengurus Alih Status dan memberikan besaran uang yang wajib disediakan kepada pejabat di lingkungan Kemen-Imipas yang akan disetor ke Pimpinan,” kata jaksa. Dalam daftar yang disebut Jaya, Silmy mendapat Rp 100 juta per bulan.Gratifikasi Rp 33,9 MiliarDalam dakwaan kedua, Silmy didakwa menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 33,9 miliar, terdiri dari:Dana operasional: setoran tunai berketerangan “Dana Operasional Wakil Menteri Imipas” sejak 19 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026, seluruhnya Rp 2.560.000.000.Saham: uang yang dipakai membeli saham di beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp 31.381.119.000, dibeli sejak 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025. Jaksa menyebut pembelian itu “patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain”.Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTORp 50 Juta dan Kuliah S3Jaksa juga memaparkan uang Rp 50 juta terkait kuliah doktor. Sekitar akhir 2025, Silmy disebut memerintahkan Bagus membantu Handojo, pemilik Tempo Scan, mengurus dokumen izin tinggal pilotnya. Setelah dokumen terbit, Silmy menanyakan “dikasih berapa?”, dan Bagus menjawab Rp 50 juta. Menurut jaksa, Silmy membiarkan uang itu dipegang Bagus dan menganggapnya rezeki.Pada Desember 2025, atas perintah Silmy, Bagus membayar kebutuhan kuliah S3 Silmy di Universitas Brawijaya sekitar Rp 50 juta. Di akhir Desember, Silmy menanyakan sisa kas dan meminta daftar penerimaan tiap bulan.Pada tahap penyidikan, KPK memeriksa dosen Universitas Brawijaya, Romy Hermawan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dugaan adanya pemberian uang untuk bimbingan studi.“Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan,” kata Budi. Bantahan Kuasa HukumPengacara Silmy, Soesilo Aribowo, membantah dakwaan soal Rp 2,5 miliar. Jaksa menyebut uang itu diterima tunai, yakni Rp 960 juta pada Agustus 2025 dan setoran Rp 160 juta per bulan hingga Mei 2026.“Perlu saya tegaskan bahwa Rp 168 miliar itu bukan uangnya Pak Silmy. Karena proses yang di Pak Silmy, termasuk yang Rp 2,5 miliar tadi yang di surat dakwaan ada, itu adalah uang yang berasal dari Dana Operasional Wakil Menteri. Dan itu sah dan dibuat dengan aturan,” kata Soesilo usai sidang, Kamis (29/10).Pasal yang DidakwakanUntuk pemerasan, Silmy dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Untuk gratifikasi, Silmy didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.