jatim.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Mantan anggota DPR RI periode 2009–2014 berinisial RSR dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait kuota haji 2026. Nilai kerugian yang diklaim pihak pelapor mencapai lebih dari Rp2 miliar.