245 Individu dan 20 Korporasi Ditetapkan sebagai Tersangka Karhutla

Wait 5 sec.

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan 245 individu serta 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia.