Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus penyerangan warga di Kampung Ambon dan curanmor dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026). Foto: Dok. IstimewaPolda Metro Jaya mengamankan FDM, pelaku penyerangan terhadap tiga warga di Jalan Tanggul Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, atau yang dikenal dengan Kampung Ambon. FDM menyerahkan diri sehari setelah kejadian dengan membawa satu pucuk senjata api (senpi) rakitan. Polisi menyebut penyerangan pada Rabu (14/10/2026) itu dipicu dendam dan tidak berkaitan dengan penggerebekan narkoba di kawasan yang sama sehari sebelumnya.Tiga Warga Diserang Sajam dan SenpiKapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, tiga korban sedang bersantai di pinggir kali ketika sejumlah orang turun dari kendaraan dan langsung menyerang mereka.“Korban tiga orang. Kronologisnya adalah ketika korban tiga orang sedang bersantai di pinggir kali menikmati sore hari, tiba-tiba datang kendaraan, setelah itu turun beberapa orang langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan menggunakan senjata api,” kata Nasriadi dalam keterangan yang diterima kumparan, Kamis (15/10).“Korban tiga orang, dua luka akibat senjata tajam di lengan maupun di punggung, dan satu korban tertembak di telinga atau luka telinga karena senjata api,” lanjutnya.Para korban dibawa ke rumah sakit. Menurut Nasriadi, kondisi mereka stabil dan sadar sehingga masih bisa memberikan keterangan awal. Dari lokasi, polisi menemukan dua selongsong peluru dan satu proyektil peluru yang masih utuh, lalu menyiapkan uji balistik.“Kita akan cek balistik peluru tersebut jenisnya apa, kemudian kalibernya berapa. Kita akan cek segera untuk mengetahui jenis senjata apa yang mereka lakukan,” ujarnya.Sempat Diselidiki Kaitannya dengan Penggerebekan NarkobaTim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN, dan Polda Metro Jaya membuka paksa gembok kosan yang diduga tempat peredaran narkoba di Kompleks Permata (Kampung Ambon), Cengkareng, Jakbar, Kamis (15/10/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOSaat itu polisi belum mengetahui identitas pelaku dan motifnya. Nasriadi mengatakan penyidik mendalami kemungkinan hubungan penyerangan dengan penggerebekan narkoba di Kampung Ambon sehari sebelumnya.“Apakah ada hubungannya dengan peristiwa penggerebekan Kampung Ambon ini atau tidak ada, kita akan terus melakukan penyelidikan,” jelas Nasriadi.Di tengah penyelidikan itu, polisi juga menerima laporan kebakaran di lokasi lapak-lapak yang sebelumnya diratakan dalam operasi pemberantasan narkoba di Kampung Ambon. Penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan unsur kesengajaan, masih diselidiki.“Kita masih lakukan proses penyelidikan apakah ini sengaja dibakar sebagai wujud perlawanan bandar narkoba terhadap peristiwa yang kita lakukan, penggerebekan, penangkapan, dan sebagainya atau memang terbakar,” ujarnya.FDM Serahkan Diri Bawa Senpi RakitanDirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan, tim gabungan Ditreskrimum melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku. FDM akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (15/10) di wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.“Alhamdulillah, kurang lebih 1x24 jam, Kamis, 15 Oktober 2026, tersangka FDM, setelah dikejar, dicari, dan kami sudah mencari berbagai titik di Jakarta, alhamdulillah termasuk dari informasi yang ada, FDM melalui perantara-perantara menyerahkan diri kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di daerah wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan,” tutur Imron dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10).Selain senjata api rakitan, FDM membawa dua butir amunisi. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir amunisi, satu butir selongsong, dan satu butir proyektil.Menurut Imron, FDM adalah orang yang pertama kali melakukan penembakan.“Peran yang ditangkap oleh rekan-rekan tim opsnal gabungan ini yaitu sebagai orang yang pertama kali melakukan penembakan,” ujarnya.Motif: Balas DendamTim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN, dan Polda Metro Jaya mengamankan senjata tajam saat melakukan penggerebekan di Kompleks Permata (Kampung Ambon), Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOPolisi mengungkap penyerangan itu dipicu dendam FDM, yang mengaku mengalami pemukulan oleh sekelompok orang. Karena tidak terima, FDM mengumpulkan sejumlah rekannya untuk mendatangi lokasi.“Peristiwa tersebut dilatarbelakangi oleh motif balas dendam. Sekali lagi, motif balas dendam. Tersangka berinisial FDM merasa tidak terima setelah sebelumnya mengalami pemukulan oleh sekelompok orang,” ungkap Imron.Menurut Imron, kelompok itu datang membawa senjata tajam jenis parang dan senpi rakitan, lalu menyerang secara bersama-sama.“Setibanya di lokasi, kelompok tersebut melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api,” ujarnya.Dua korban mengalami luka bacok dan satu korban luka tembak di telinga. Imron mengatakan korban dalam proses penyembuhan.“Untuk korban (saat ini) dalam proses penyembuhan dan alhamdulillah sudah menuju sehat, insyaallah sudah sehat dan sekarang masih istirahat. Istirahat di kediaman masing-masing di daerah Kampung Ambon,” tuturnya.Tak Terkait Penggerebekan NarkobaPenyerangan terjadi sehari setelah penggerebekan narkoba di kawasan Kampung Ambon oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa (13/10). Namun Imron memastikan kedua peristiwa itu tidak berkaitan dan merupakan perkara berbeda.“Kami jawab tidak ada. Karena penggerebekan Kampung Ambon oleh Direktorat Narkoba dan Bareskrim dan BNN, yang kami ungkap ini berdiri sendiri. Antara mereka berkonflik,” terang Imron.Pelaku Lain Masih DiburuPolisi masih memburu pelaku lain yang terlibat. Imron menyebut identitas mereka sudah diketahui.“Saat ini masih ada DPO lain yang masih dalam proses pengejaran oleh tim gabungan. Dan alhamdulillah, identitasnya sudah diketahui, tinggal menunggu waktu, insyaallah kami akan segera menangkapnya,” terang Imron.FDM dijerat Pasal 262 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ia juga dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.