Penumpang mengantre untuk lapor diri di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (3/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Putra M. AkbarPemerintah memberikan stimulus untuk menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Melalui kebijakan ini, harga tiket pesawat diproyeksikan akan turun sekitar 11-12 persen.Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan stimulus tersebut diberikan untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara dengan harga lebih terjangkau selama periode libur Nataru.“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” kata Lukman dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (28/10).Lukman menjelaskan stimulus tersebut diberikan melalui dua kebijakan. Pertama, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.Kedua, pemerintah memberikan potongan 50 persen untuk sejumlah biaya pelayanan kebandarudaraan. Potongan tersebut mencakup Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara yang dikelola badan usaha bandar udara dan pemerintah daerah.Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOSelain itu, pemerintah memberikan pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan di bandara yang dikelola Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Ketentuan mengenai potongan biaya kebandarudaraan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.Lukman menyebut kebijakan tersebut berlaku untuk periode penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode pembelian tiket dengan stimulus tersebut dapat dilakukan mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai ketentuan yang berlaku.Kemenhub akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan serta melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan stimulus berjalan sesuai aturan.“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” ujar Lukman.