Freddy Damanik (kiri), saat dimintai keterangan di Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanSekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik, menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan (Suket Penyetaraan) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyatakan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah atau harus mengundurkan diri.Menurut Freddy, narasi yang menghubungkan pembatalan dokumen administrasi pendidikan dengan ketidakabsahan jabatan Wakil Presiden merupakan kesimpulan hukum yang keliru. Ia menilai narasi tersebut melompat dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum administrasi negara serta hukum tata negara.“Putusan MA tersebut harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Sengketa yang diputus adalah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan, bukan sengketa mengenai keabsahan hasil Pemilihan Presiden dan bukan pula perkara pemberhentian Wakil Presiden,” tegas Freddy dalam keterangannya, Jumat (30/10).Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi negara, objek sengketa di PTUN hingga tingkat kasasi di MA adalah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan pejabat pemerintahan. Karena itu, akibat hukum putusan tersebut harus dilihat berdasarkan batas objek yang disengketakan.Freddy mengatakan, pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan berimplikasi pada aspek administratif dokumen pendidikan yang menjadi objek perkara. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menjadi instrumen hukum untuk membatalkan hasil Pilpres yang telah melalui tahapan pemilu, penetapan pasangan terpilih, hingga pelantikan.“Jangan mencampuradukkan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu dan hukum tata negara. Ketiganya memiliki objek, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian yang berbeda,” ujarnya.Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai Salat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). Foto: Dok. SetwapresKPU Memiliki Kewenangan Verifikasi PencalonanFreddy juga mengingatkan bahwa persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden telah melalui mekanisme pemeriksaan dan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat proses pencalonan berlangsung.Dalam sistem pemilu, terdapat tahapan dan mekanisme hukum untuk menguji persyaratan calon maupun menyelesaikan sengketa proses pemilu. Mekanisme tersebut memiliki batas waktu dan prosedur yang harus dihormati.Karena itu, menurut Freddy, putusan dalam perkara administrasi pendidikan tidak bisa serta-merta digunakan untuk menganulir seluruh proses elektoral yang telah selesai.“Kepastian hukum merupakan fondasi negara demokrasi. Mandat rakyat yang telah diwujudkan melalui pemilihan umum tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak dari putusan yang objek sengketanya berbeda,” katanya.Gibran Rakabuming Raka, menghadiri acara Rakernas Projo ke-VI di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Sabtu (14/10/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparanPemberhentian Wakil Presiden Harus Mengikuti UUD 1945Lebih lanjut, Freddy menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.Konstitusi mengatur sejumlah alasan pemberhentian, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.Proses tersebut juga tidak dapat dilakukan secara sepihak. Mekanisme konstitusional melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai ketentuan UUD 1945.“Putusan PTUN atau MA mengenai sengketa administrasi pendidikan bukan instrumen untuk melompati mekanisme konstitusional tersebut. Jika ada pihak yang berpendapat bahwa terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat jabatan, maka harus dibuktikan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang memang disediakan konstitusi,” jelas Freddy.Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/ShutterstockPutusan MAPutusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.Itu adalah putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.."Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026.