MA Kabulkan Kasasi Gugatan Pembatalan Suket Ijazah Gibran

Wait 5 sec.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi mengabulkan permohonan gugatan pembatalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. Suket dipersoalkan dalam posisinya sebagai syarat administrasi pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Amar putusan MA tertuang melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius, Jumat 30 Oktober 2026."Kabul kasasi, batal putusan...selengkapnya