MA Batalkan Suket Gibran, Tak Berlaku Surut dan Tidak Mempengaruhi Status Wapres

Wait 5 sec.

[img]https://s.kaskus.id/images/2026/10/30/1194_11866619_282_20261030083507.jpg[/img]TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi advokat Subhan Palal terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, berdasarkan asas hukum ex nunc (prospektif), putusan MA tahun 2026 ini tidak berlaku surut sehingga tidak mempengaruhi status keabsahan pendaftaran maupun penetapan Gibran sebagai Wakil Pre...selengkapnya