Pengunjung memantau layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOBursa Efek Indonesia (BEI) untuk sementara tidak menetapkan saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling pada periode November 2026.Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, keputusan BEI untuk tidak menetapkan saham dalam daftar short selling sementara waktu didasarkan pada kondisi pasar yang masih diwarnai ketidakpastian dan volatilitas tinggi.“Dengan kondisi pasar yang tadi disampaikan penuh ketidakpastian, fluktuasinya tinggi, tekanan jual yang tinggi tanpa analisis fundamental yang baik, ya tentu kami menilai untuk sementara kami tidak menetapkan ada saham dalam daftar short selling,” ujar Jeffrey kepada awak media di Lombok, NTB, dikutip Selasa (3/11).Sebelumnya, BEI mengeluarkan lima saham emiten dari daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling untuk periode November 2026.Berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-00206/BEI.POP/10-2026 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026, lima saham tersebut meliputi PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).Perubahan daftar tersebut berlaku untuk transaksi sepanjang November 2026. Penetapannya mengacu pada ketentuan BEI mengenai persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan short selling.Di sisi lain, BEI juga mencatat ada 11 saham dikeluarkan dari daftar efek margin, seperti PT Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN), PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).Lalu ada PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS), PT Esta Indonesia Tbk (NEST), PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT), PT Putra Mandiri Jembar Tbk (PMJS), PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE), dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM).