RUU Perampasan Aset, Jamdatun Soroti Kans Ada Badan Baru: Harus Dijabat Jaksa Agung

Wait 5 sec.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanJaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menilai pengelolaan aset hasil tindak pidana sebaiknya tetap berada dalam satu rantai kelembagaan dengan fungsi penegakan hukum, khususnya kejaksaan.“Kejaksaan memandang pengelolaan aset sebaiknya tetap berada dalam satu rantai dengan fungsi eksekutor dan pengacara negara, yang dalam hal ini kejaksaan yang telah memiliki mekanisme pengawasan yang jelas,” jelas Narendra dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).Narendra mengatakan, apabila pemerintah dan DPR memandang perlu membentuk badan baru untuk mengelola aset, kepala badan tersebut harus dijabat secara ex-officio oleh Jaksa Agung.Sementara itu, pelaksanaan tugas pengelolaan aset dapat dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.“Apabila tetap dipandang perlu dibentuknya badan baru, maka kepala badan itu harus dijabat secara ex-officio oleh Jaksa Agung, dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan sebagai pelaksananya,” tuturnya.Menurutnya, pembentukan lembaga pengelola aset perlu mempertimbangkan praktik internasional yang menunjukkan pengelolaan aset hasil tindak pidana umumnya terintegrasi dengan sistem peradilan, bukan menjadi lembaga independen yang berdiri sendiri.Narendra menjelaskan, dalam praktik internasional, tidak dikenal lembaga pengelola aset yang benar-benar bersifat independen. Lembaga-lembaga tersebut selalu memiliki keterkaitan dengan fungsi peradilan, terutama kejaksaan.Ia mencontohkan Belgia yang pada 2003 membentuk Centraal Orgaan voor de Inbeslagneming en de Verbeurdverklaring (COIV). Lembaga tersebut ditempatkan sebagai bagian dari kejaksaan atau Openbaar Ministerie, bukan sebagai badan hukum mandiri yang terpisah dari institusi kejaksaan.“Pembentuk undang-undang menyatakan pilihan itu diambil agar COIV tidak lumpuh oleh potensi adanya gugatan-gugatan terhadap pihak. Tanggung jawab atas gugatan itu dipikul oleh negara, c.q. Kejaksaan,” kata Narendra.Selain Belgia, Narendra menyebut Prancis juga menerapkan sistem pengelolaan aset yang terintegrasi dengan fungsi kejaksaan.Sementara itu, di Belanda, penanganan barang sitaan dikelola oleh jaksa, sedangkan administrasinya dilakukan oleh Openbaar Ministerie.Suasana rapat dengar pendapat Komisi III dengan advokat dan mahasiswa terkait masukan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanAdapun di Amerika Serikat, seluruh rangkaian proses perampasan aset berada di bawah Department of Justice yang dipimpin oleh Attorney General atau Jaksa Agung.Narendra kemudian membandingkan praktik tersebut dengan pengalaman sejumlah negara yang pernah membentuk lembaga pengelola aset secara independen. Menurutnya, model kelembagaan yang berdiri sendiri justru menghadapi berbagai persoalan.Ia mencontohkan Inggris yang pernah membentuk Assets Recovery Agency pada 2003 sebagai badan khusus untuk mengelola pemulihan aset hasil tindak pidana. Lembaga tersebut awalnya diharapkan dapat membiayai operasionalnya sendiri melalui hasil rampasan aset.“National Audit Office pada tahun 2007 mencatat biaya badan tersebut mencapai 65 juta poundsterling, sedangkan aset yang dipulihkan hanya senilai 23 juta poundsterling,” ujar Narendra.Ia menambahkan, badan khusus tersebut pada akhirnya dibubarkan pada 2008. Pengalaman itu, menurutnya, menjadi salah satu pertimbangan bahwa pembentukan lembaga baru tidak selalu menghasilkan efektivitas dalam pengelolaan dan pemulihan aset.Narendra juga menyinggung pengalaman Bulgaria. Di negara tersebut, perampasan aset melalui komisi khusus mendapat koreksi dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada 2021.Koreksi tersebut dilakukan karena dalam sebagian perkara, keterkaitan antara aset yang dirampas dengan tindak pidana tidak dapat dibuktikan.Selain itu, Narendra menyoroti pengalaman New South Wales, Australia, yang membentuk NSW Crime Commission sebagai lembaga independen pada 1986.Menurutnya, pengalaman lembaga tersebut menunjukkan bahwa status independen tidak serta-merta menjamin pengawasan dan akuntabilitas berjalan dengan baik.Ia menjelaskan, pada 2008, Australia memberlakukan amandemen Undang-Undang Police Integrity Commission Amendment Act 2008. Amandemen tersebut memberikan kewenangan kepada lembaga pengawas untuk memonitor integritas staf NSW Crime Commission.Selanjutnya, pada 2012 melalui Operation Winjana, Police Integrity Commission (PIC) menemukan adanya persoalan penggunaan anggaran di lembaga tersebut.Dalam temuan itu, NSW Crime Commission diketahui membiayai biaya hukumnya menggunakan dana lembaga, bahkan sekitar 15% dari anggarannya dalam satu tahun, tanpa dasar otorisasi hukum.“Ini menunjukkan bahwa lembaga yang independen pun dapat melakukan penyalahgunaan kewenangan tanpa akuntabilitas yang jelas,” kata Narendra.Berdasarkan berbagai pengalaman tersebut, Narendra menilai pembentukan lembaga pengelola aset harus mempertimbangkan keterkaitan antara proses perampasan, pengelolaan, hingga pemulihan aset dengan sistem penegakan hukum.“Dalam praktik internasional, tidak ada lembaga pengelolaan aset yang benar-benar bersifat independen. Semuanya terkait dengan lembaga peradilan, c.q. Kejaksaan,” pungkas dia.