jatim.jpnn.com, KEDIRI - Polres Kediri Kota menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah seorang anggotanya Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika serta melanggar hukum dan kode etik profesi Polri.