Audiensi PB PMII, Mensos Sebut Pasal 31, 33, 34 UUD 45 Jantung Kesejahteraan

Wait 5 sec.

Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan Pasal 31, 33, dan 34 UUD 1945 sebagai jantung konstitusi untuk negara kesejahteraan, menjamin pendidikan-perlindungan sosial.