Kabareskrim Polri Komjen Asep Saprudin memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparanBareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ada ketiganya yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penyadapan itu dilakukan dalam kurun waktu 2025 dan 2026."Adapun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP,," kata Asep saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11)."Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log (riwayat percakapan telepon) pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," sambungnya.Ketiganya dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.