PN Jaksel Hukum Perusahaan Asuransi Bayar Ganti Rugi Rp15,38 Miliar

Wait 5 sec.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum PT AIA Financial membayar ganti rugi materiil lebih dari Rp15,38 miliar kepada dua nasabahnya.