Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan keluar usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOSaksi Ferry Boboho, pendiri kantor hukum Prime Solution, mengaku menerima Rp 22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati. Menurutnya, dana tersebut merupakan retainer atau pembayaran di muka atas layanan konsultasi hukum. Namun, saat didalami jaksa, Ferry menyebut bentuk layanan itu sebatas klien datang untuk bercerita.Hal itu diungkapkan Ferry dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor, Senin (2/11).Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan data transaksi rekening Prime Solution. Menurut jaksa, dana dari PT Perwira Adhitama Sejati yang diterima Prime Solution mencapai Rp 22,5 miliar, bukan sekitar Rp 22 miliar seperti disampaikan saksi sebelumnya."Transferannya sebanyak 22,5 miliar dalam lima kali transfer, masing-masing senilai 4,5 miliar," kata jaksa dalam persidangan.Dana tersebut masuk pada 24 Juni serta 1, 12, 18, dan 22 Juli. Jaksa mempertanyakan alasan dana tidak ditransfer sekaligus meski jarak waktunya berdekatan. Ferry menjawab bahwa skema tersebut merupakan keinginan pihak pemberi dana."Izin, dari mereka yang mau seperti itu," ujar saksi.Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang bersiap memberikan keterangan saksi terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOFerry menegaskan uang tersebut merupakan retainer, yakni pembayaran di muka untuk jasa hukum."Itu retainer, Pak," kata Ferry di hadapan majelis hakim.Jaksa kemudian menggali bentuk layanan konsultasi hukum yang diberikan Prime Solution hingga perusahaan tersebut bersedia membayar Rp 22,5 miliar."Bentuknya apa output konsultasi hukum yang Saudara serahkan ke Perwira sehingga berani membayar sebanyak 22,5 miliar?" tanya jaksa kepada Ferry."Ya dia datang bercerita, curhat ke kita mungkin," jawab Ferry.Jaksa kembali memastikan apakah layanan yang diberikan hanya sebatas curhat. Ferry membenarkan hal tersebut."Curhat curhat saja?" tanya jaksa."Iya," jawab Ferry."22,5 miliar?" tanya jaksa lagi."Iya," jawab Ferry.Ferry juga menyebut perusahaan bersedia membayar sebesar itu karena menaruh kepercayaan kepadanya."Ya dia merasa saya bisa dipercaya buat konsultasi hukum," ujarnya.Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOJaksa Dalami Latar Belakang Prime SolutionJaksa juga mendalami latar belakang Ferry dan kantor hukum yang didirikannya. Ferry mengakui tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Hal serupa, menurutnya, berlaku bagi Tomy Hadi yang disebut sebagai managing partner Prime Solution."Setahu saya teman saya, cuma pengusaha saja," kata Ferry soal latar belakang Tomy.Fery menyebut hanya dua orang di Prime Solution yang memiliki latar belakang hukum, yakni Profesor Hayatul Haq dan seseorang bernama Dwi. Namun, menurut Fery, Prof. Haq tidak terlibat dalam urusan terkait perkara yang dibahas.Fery Punya Utang Rp 15 M kepada JemySelain itu, jaksa mendalami aliran dana dari Jemy Setiawan. Ferry mengaku menerima dana tersebut sebagai pinjaman.Pada 24 Juli 2023, Prime Solution menerima Rp 12 miliar dalam enam kali transfer, masing-masing senilai Rp 2 miliar. Menurut jaksa, pada hari yang sama, dana tersebut dipindahkan ke rekening pribadi Fery di Maybank, kemudian diteruskan ke rekening The Clan Kuliner Nusantara di Bank Mandiri dengan nilai yang sama.Namun, Ferry mengaku lupa mengenai transfer ke rekening The Clan Kuliner Nusantara tersebut."Saya lupa, Yang Mulia," ujarnya.Fery mengatakan pinjaman dari Jemy tidak dibuatkan perjanjian tertulis karena keduanya bersahabat dan saling percaya."Pak Jemynya juga percaya, kita bersahabat, ya," kata Ferry.Selain melalui Prime Solution, Ferry mengaku menerima Rp 6 miliar langsung ke rekening pribadinya di BCA dalam tiga kali transfer.Ferry menyebut memiliki utang Rp 15 miliar kepada Jemy dan baru melunasi sebagian."Utang saya sama Jemy belum saya selesaikan, baru saya selesaikan 1,8 miliar," ujar Ferry.Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTODakwaan Febrie AdriansyahPerkara ini bermula dari dakwaan jaksa terhadap Febrie atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut menerima Rp 55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya. Uang tersebut diduga diserahkan setelah Tan Kian mendapat tekanan berupa ancaman akan dijadikan tersangka.Dalam dakwaan TPPU, jaksa mempersoalkan dana senilai Rp 354 miliar yang diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara saat Febrie menjabat di Kejaksaan Agung.Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang sepanjang 2020 hingga Juli 2026. Febrie menolak seluruh dakwaan tersebut.Perkara kemudian berlanjut ke tahap perlawanan atau eksepsi. Dalam sidang pada Rabu (14/10), Febrie membacakan nota keberatan dan menilai surat dakwaan tidak menjabarkan perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya.Tim kuasa hukum Febrie menambahkan bahwa mereka menemukan 22 persoalan dalam dakwaan tersebut. Majelis hakim memutuskan akan menggabungkan putusan atas eksepsi Febrie dan tim kuasa hukumnya dengan putusan akhir.Sementara itu, Don Ritto, terdakwa TPPU lainnya, mengklaim emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah lokasi berasal dari donasi.Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah