Tim Hukum Merah Putih melakukan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026 pada Senin (2/11/2026). Dalam putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.