Ilustrasi KPU. Foto: ShutterstockKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.Anggota KPU RI, Idham Holik, mengaku tak bisa memberikan banyak komentar. Sebab, kewenangan KPU hanya ada pada tahapan pemilu."KPU tentunya dalam menyikapi Putusan tersebut harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu. UU Pemilu menyatakan secara eksplisit bahwa tahapan pemilu diakhiri sebagaimana Pasal 167 ayat (4) huruf k dalam UU Pemilu tersebut," kata Idham kepada kumparan, Minggu (1/11).Apalagi, menurut Idham, KPU bukan menjadi pihak tergugat dalam putusan tersebut.Namun di sisi lain, Idham menjelaskan, proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran dilakukan pada tahapan pencalonan yang berlangsung pada Oktober hingga November 2023."Proses pencalonan dalam Pilpres 2024 di bulan Oktober dan November 2023 lalu telah berjalan lancar. Waktu tersebut tidak ada pengaduan atau tanggapan masyarakat terkait hal tersebut dan bahkan pada waktu itu belum ada Putusan dari lembaga peradilan apapun terkait hal tersebut," jelas Idham."Beliau pernah mendaftarkan diri di Pilkada Serentak tahun 2020 lalu di Pilwalkot Surakarta," sambungnya.Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai Salat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). Foto: Dok. SetwapresDia menjelaskan, dalam melakukan verifikasi administrasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden, KPU berpedoman pada aturan teknis yang berlaku. Aturan tersebut meliputi Peraturan KPU hingga Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.Terkait evaluasi penyelenggaraan pemilu mendatang, Idham menyebut saat ini Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu tengah menyusun materi RUU Pemilu. KPU, kata dia, menghormati proses tersebut sebagaimana amanat Pasal 22E ayat (6) UUD NRI 1945."PKPU serta kebijakan teknis nanti untuk Pemilu mendatang akan disusun dengan semangat kerangka hukum UU Pemilu yang baru dan yurisprudensi hukum serta praktik-praktik terbaik (best practices) penyelenggaraan pemilu di pemilu sebelumnya," ujarnya.Komisioner KPU RI Idham Holik. Foto: Haya Syahira/kumparanSebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H., dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Perkara tersebut menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran.Dalam putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Surat itu merupakan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.