jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial MA (30) diringkus Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di dua lokasi berbeda dengan total berat bersih mencapai 4,041 gram.