Polri Ungkap Modus Rekrutmen WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia: Gaji Besar hingga Bonus Rp 620 Juta

Wait 5 sec.

Konferensi pers terkait penangkapan terduga pelaku TPPO dari dalam ke luar negeri senhan modus mengirimkan WNI ke Negara Rusia untuk dijadikan pasukan perang di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Senin (2/11/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparanBareskrim Polri mengungkap modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran di Rusia. Perekrutan dilakukan dengan menawarkan pekerjaan bergaji besar, sementara para perekrut mendapatkan keuntungan dari setiap calon korban yang berhasil diberangkatkan, termasuk melalui transaksi aset kripto.Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, dalam perkara yang ditangani Subdit 3, tersangka berinisial MI bertugas memberikan informasi lowongan pekerjaan, merekrut calon korban, hingga mengarahkan dan memproses keberangkatan mereka ke Rusia.“Di mana tersangka MI berperan sebagai pelaku penanggung jawab memberikan informasi lowongan kerja, rekrut hingga mengarahkan dan memproses keberangkatan daripada korban yang memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel yang diterima melalui dompet aset kripto,” kata Yolanda dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (2/11).Yolanda menyebut, penyidik telah mendata lima orang korban dalam perkara tersebut. Namun, jumlahnya masih berpotensi bertambah karena terdapat laporan dari korban lain yang direkrut oleh orang yang sama.“Dan di sini korban lima orang yang sudah terdata namun korban ini masih bertambah karena kami mendapatkan laporan korban-korban lainnya dengan perekrut orang yang sama,” ujarnya.Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjanjikan bonus bergabung kepada calon korban sebesar 2.600 rubel. Yolanda menyebut nilai tersebut setara sekitar Rp 620 juta. Selain itu, korban juga dijanjikan gaji bulanan dan biaya keberangkatan ke Rusia secara gratis.“Modus operandi, yang pertama adalah tersangka memberangkatkan dengan memberikan iming-iming bonus gabung sebesar 2.600 rubel atau dirupiahkan sekitar 620 juta dengan gaji 230 rubel per bulan dan biaya gratis sampai dengan Rusia,” tutur Yolanda.Yolanda menjelaskan, para calon korban cukup menyerahkan foto paspor dan KTP. Mereka tidak mendapatkan pelatihan sebelum berangkat dari Indonesia. Pelatihan baru dilakukan setelah tiba di Rusia.“Kandidat cukup menyerahkan foto paspor, sekali lagi dengan KTP, tanpa pelatihan berangkat dari Indonesia. Dan kandidat tersebut akan dilatihnya setelah tiba di kamp Rusia,” katanya.Ia menambahkan, para korban diberangkatkan menggunakan visa turis, bukan visa kerja. Tiket pesawat dan visa disiapkan serta dibiayai oleh agen di Rusia.“Visa yang digunakan adalah visa turis, bukan visa kerja. Visa dan tiket pesawat disiapkan dan dibiayai oleh agen di Rusia,” ujar Yolanda.Selain memperoleh komisi melalui dompet aset kripto, jaringan perekrutan tersebut juga menerapkan sistem komisi berjenjang. Besaran komisi yang diterima perekrut berkisar 500 hingga 1.000 rubel untuk setiap kandidat.“Tersangka membentuk jaringan rekrutmen berjenjang dengan komisi 1.000 rubel dengan sampai dengan ada juga yang hanya 500 rubel per kandidatnya, dan diterima melalui transfer bank dan melalui aset kripto,” ungkapnya.Perekrutan Lewat Iklan Media SosialSelain perkara yang ditangani Subdit 3, Yolanda juga memaparkan kasus perekrutan tentara bayaran Rusia yang ditangani Polres Bogor. Dalam perkara tersebut, terdapat 22 korban dengan tiga tersangka, dua di antaranya ditahan dan satu lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).Yolanda mengatakan, para pelaku menawarkan pekerjaan melalui iklan di media sosial dengan berbagai jenis pekerjaan dan negara tujuan. Calon korban kemudian diminta mengisi tautan pendaftaran sebelum dihubungi dan dijemput menuju lokasi penampungan.“Para pelaku menawarkan korban bekerja melalui iklan di media sosial dengan ajakan berbagai macam pekerjaan dengan negara berbeda. Dari iklan tersebut, para korban mengisi link pendaftaran dan dihubungi serta dijemput untuk ke titik tempat mereka diberitahukan bahwa pekerjaan yang ditawarkan sebenarnya adalah menjadi tentara bayaran di Rusia,” kata Yolanda.Dalam perekrutan tersebut, korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar USD 30.000 dan upah bulanan USD 3.000.“Modus operandinya, para korban awalnya diiming-imingi gaji yang cukup besar, yaitu untuk tanda tangan kontrak kerja sebesar 30.000 USD. Kemudian upah yang didapatkan sebesar 3.000 USD per bulan,” ujarnya.Yolanda menjelaskan, korban yang bersedia diberangkatkan harus menandatangani perjanjian keberangkatan. Sementara itu, korban yang menolak atau meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi ke daerah asal masing-masing.“Apabila mereka setuju, nanti korban akan menandatangani perjanjian keberangkatan. Apabila tidak, atau mereka minta dipulangkan, maka mereka diwajibkan mengganti biaya transportasi ke daerah asal mereka masing-masing,” tutup Yolanda.