Ilustrasi pembunuhan. Foto: Gorodenkoff/ShutterstockSeorang pria berinisial R (25) tega membunuh sepupunya sendiri, Lilis Pitriani (29). Jasad korban dibuang pelaku ke sebuah gorong-gorong di Jalan Cipto MK, Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.Pelaku akhirnya diringkus polisi di kawasan Way Galih, Lampung Selatan, Minggu (1/11). Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku kesal dengan korban karena sering disuruh.“Motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka karena merasa kesal lantaran korban sering meminta bantuan atau menyuruh tersangka. Namun, hal ini masih terus kami dalami,” kata Regan dalam keterangannya.Pengungkapan ini bermula ketika keluarga melakukan pencarian terhadap korban yang tidak kunjung pulang sejak berpamitan pergi ke pasar.Dari penelusuran rekaman CCTV, keluarga melihat korban dibonceng seorang pria yang dikenali sebagai sepupunya.Penelusuran kemudian mengarah ke kawasan Gang 57 PU. Pada Selasa malam (27/10/2026), keluarga akhirnya menemukan jasad korban di dalam gorong-gorong.Menindaklanjuti temuan tersebut, Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah TKP, serta penelusuran berbagai petunjuk hingga berhasil mengidentifikasi tersangka.Pura-pura Ban Motor BocorPolisi menangkap R (25), terduga pelaku pembunuhan wanita di Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Foto: Dok. IstimewaBerdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Minggu (25/10) sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.Saat itu, korban berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke Pasar Cimang dengan diantar tersangka menggunakan sepeda motor.Dalam perjalanan, tersangka diduga berpura-pura mengalami ban sepeda motor bocor. Ketika korban turun untuk memeriksa kondisi kendaraan, tersangka diduga mengambil dua balok kayu dan memukul bagian kepala serta leher korban.Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian mengikat tubuh korban menggunakan tali plastik, menyeretnya menuju gorong-gorong, lalu menyembunyikan jasad korban dengan menutupnya menggunakan kayu dan benda berat.Regan menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk keberadaan telepon seluler milik korban serta dugaan tindak pidana seksual.“Hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan pelaku lain. Namun, kami masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan perkara ini terungkap secara menyeluruh,” ujarnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP. Penyidik masih mendalami unsur-unsur tindak pidana serta kemungkinan adanya perencanaan.Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim beserta seluruh personel yang telah bekerja cepat dan maksimal dalam mengungkap kasus tersebut.“Saya mengapresiasi kerja keras Kasat Reskrim beserta seluruh anggota yang telah bekerja secara profesional dan maksimal hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Saya tekankan agar perkara ini diusut tuntas, sehingga seluruh fakta terungkap dan keluarga korban mendapatkan kepastian hukum serta keadilan,” tegas Eko Bagus Riyadi.