Kapoksi Demokrat Komisi III DPR Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanKapoksi Partai Demokrat Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengatakan partainya tengah mempelajari secara serius putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.Demokrat belum menentukan sikap politik dan masih menunggu salinan putusan secara utuh untuk memahami pertimbangan hukum.“Partai Demokrat sedang mempelajari itu dengan sangat serius sampai kita mendapatkan salinan putusan itu secara utuh. Untuk apa? Supaya kita tahu pertimbangan hukum apa yang dijatuhkan atau yang diberikan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Dari situlah barangkali nanti mengambil sikap atau putusan setelah kita membacanya,” jelas Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).“Tetapi, secara keseluruhan kita anggap ini soal serius, soal yang menyangkut konstitusi, soal yang menyangkut supremasi hukum, soal yang menyangkut ketatanegaraan kita. Karena itu, Demokrat akan memberikan penjelasan secara utuh pada waktunya,” lanjutnya.Hinca menjelaskan, sebelum berbicara mengenai sikap politik partai, terdapat sejumlah tahapan hukum dalam pelaksanaan putusan tata usaha negara yang perlu dipahami terlebih dahulu.Ia menerangkan, putusan MA terkait penyetaraan ijazah Gibran merupakan putusan dari kamar tata usaha negara (TUN). Dalam perkara tersebut, objek yang dibatalkan adalah surat keputusan pejabat tata usaha negara.“Jadi, karena putusan Mahkamah Agung ini adalah kamar tata usaha negara, yang objeknya adalah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, itulah yang dibatalkan,” jelasnya.Hinca pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengabulkan permohonan uji materi terkait batas waktu pelaksanaan atau eksekusi putusan tata usaha negara.Ia menjelaskan, sebelumnya batas waktu pelaksanaan keputusan pejabat tata usaha negara dalam undang-undang TUN adalah 60 hari. Ketentuan tersebut kemudian diubah melalui putusan MK menjadi 21 hari dan dalam putusan terbaru menjadi 14 hari kerja.Menurut Hinca, ketentuan batas waktu 14 hari kerja tersebut perlu diperhatikan dalam memahami tahapan pelaksanaan putusan MA terkait perkara Gibran.“Kata 14 hari kerja inilah yang mungkin teman-teman juga harus mengikutinya. Jadi, kalau putus di Mahkamah Agung tadi kamar TUN tanggal berapa itung, 14 hari kerja putusan itu harus sudah kembali kepada PT TUN yang awal, yang mengadili pertama kali, ini kan kasasi itu, berarti PT TUN Jakarta,” kata Hinca.“14 hari kerja di situ. Artinya, jikalau tidak dieksekusi oleh si pejabat tata usaha negara itu, maka dia otomatis berlaku putusan itu,” sambungnya.Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai Salat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). Foto: Dok. SetwapresAtas dasar itu, Hinca meminta agar tahapan hukum tersebut turut diperhatikan sebelum partai-partai politik dimintai sikap mengenai putusan MA tersebut. Ia menilai, aspek hukum perlu dijelaskan terlebih dahulu agar pembahasan tidak langsung diarahkan pada sikap politik.Terkait kemungkinan sikap partai-partai politik koalisi setelah putusan MA tersebut, Hinca mengatakan saat ini DPR tengah memasuki masa reses. Sebagian besar anggota DPR sedang berada di daerah pemilihan masing-masing.Menurutnya, meskipun putusan tersebut sudah diketahui oleh anggota DPR, sikap politik masing-masing partai kemungkinan baru akan terlihat setelah memasuki masa sidang.“Saya kira semua anggota DPR nanti masuk tanggal 9-10 (November) gitu ya, pasti akan membicarakan ini, karena semua sudah tahu, semua sudah mendengarkan, tapi sikap politiknya barangkali baru akan ketahuan nanti di tanggal-tanggal itu,” katanya.