Politisi PDIP M Guntur Romli menyoroti pernyataan kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka Muhammad Rullyandi yang menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA tidak memengaruhi posisi kliennya sebagai wakil presiden (wapres).