Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menjawab pertanyaan saat menjadi narsum program A1 di Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparanNasDem menanggapi penetapan tersangka terhadap eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo jadi tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia, tokoh politik, media hingga pengusaha.Sekjen NasDem Hermawi Taslim mengatakan, pihaknya masih akan terus memantau perkembangan kasus ini di kepolisian."Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut, ini kan dugaan-persangkaan. Ini ikuti terus perkembangannya," kata Hermawi kepada wartawan, Selasa (3/11).Terkait proses hukum, NasDem mengatakan masyarakat sudah semakin cerdas. Ia meminta jika memang terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum berdasarkan aturan yang berlaku."Saya kita publik sekarang kan sudah makin cerdas, dan punya banyak cara yang etis untuk mendorong agar kasus ini diusut tuntas," kata Hermawi."Ya (hukum) harus ditegakkan prinsip equality before the law," tutur dia.Sebelumnya Listyo ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Berdasarkan hasil penyidikan sementara Bareskrim, dugaan penyadapan terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).Nomor-nomor telepon tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.Polisi juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan dalam sistem LIMS.Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).