Menkomdigi Terbitkan SE untuk Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 untuk memastikan operator seluler mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perlindungan sisa kuota internet pelanggan.Meutya mengatakan operator seluler belum sepenuhnya menjalankan putusan MK yang terbit pada akhir Juli 2026. Karena itu, pemerintah menerbitkan SE yang mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan dan melindungi sisa kuota pelanggan.SE tersebut memuat empat ketentuan utama. Pertama, operator wajib melindungi sisa kuota internet sebagai hak konsumen. Kedua, operator tidak boleh membebankan biaya tambahan atas sisa kuota pelanggan.Ketiga, operator wajib menawarkan pilihan kepada pelanggan untuk mengakumulasi sisa kuota ke periode berikutnya melalui mekanisme rollover atau memilih bentuk kompensasi lainnya. Pelanggan menentukan mekanisme yang mereka pilih.“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, bukan operator,” kata Meutya di Jakarta, Sabtu.Keempat, operator wajib mengedukasi pelanggan mengenai mekanisme rollover dan melaporkan pelaksanaan perlindungan kuota kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulan. Operator harus menyampaikan laporan pertama paling lambat 28 September 2026.Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghapusan kuota internet. MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar pelanggan tetap dapat menggunakan sisa kuota.MK juga memberikan sejumlah pilihan mekanisme, seperti rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain.Meutya menilai kebijakan tersebut menunjukkan langkah pemerintah dalam melindungi hak konsumen di era digital. (*)