UIN Jakarta Bantah Isi Laporan Yayasan Syarif Hidayatullah di Polres Tangsel

Wait 5 sec.

Situasi TK dan SD Islam Pembangunan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Senin (24/8) usai terjadi keributan dengan massa dari pihak UIN. Foto: Dok. IstimewaUIN Syarif Hidayatullah Jakarta membantah klaim Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) terkait dugaan pengambilan dua mobil dan penggerudukan di Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu (22/8).Sebelumnya, YSH melaporkan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar dan Wakil Rektor UIN Jakarta Imam Subchi ke Polres Tangerang Selatan pada Jumat (28/8). Dalam laporan tersebut, YSH menyebut dua mobil Hyundai Stargazer milik mereka dibawa dari lingkungan SIP Pamulang.“Dua unit yang kami laporkan tersebut sampai saat ini tidak tahu di mana keberadaannya,” ujar Kuasa Hukum YSH, Ferdian Utama, pada Jumat (28/8).Dua kendaraan yang dilaporkan masing-masing bernomor polisi B 1939 WIQ dan B 1528 WIQ. Kuasa hukum YSH menyebut kedua mobil tersebut merupakan aset yayasan karena STNK dan BPKB tercatat atas nama Yayasan Syarif Hidayatullah.Selain persoalan dua mobil, YSH juga melaporkan dugaan penggerudukan yang disebut menyebabkan kerusakan gerbang dan fasilitas lainnya. Yayasan memperkirakan kerugian mencapai Rp 400 juta.Mediasi antara orang tua murid TK-SD Islam Pembangunan dengan pihak UIN Syarif Hidayatullah di Polres Tangerang Selatan pada Senin (24/8/2026). Foto: Dok. Humas Polres TangselUIN Sebut 2 Mobil Tercatat sebagai BMNKuasa Hukum UIN Jakarta, Alwanih, membantah klaim tersebut. Dia mengatakan kedua kendaraan yang dipersoalkan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama c.q. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.“Untuk aset-aset yang tercatat sebagai BMN, UIN Jakarta memiliki kewajiban melakukan pengamanan dan penatausahaan. Persoalannya bukan semata-mata siapa yang saat ini menguasai secara fisik, tetapi bagaimana status barang tersebut menurut dokumen dan administrasi negara,” kata Alwanih dalam keterangannya, Sabtu (29/8).Menurut Alwanih, dua Hyundai Stargazer tersebut tercatat dalam administrasi aset UIN Jakarta. Pencatatan itu terdapat dalam Kartu Identitas Barang Alat Angkutan Bermotor dengan Kode UAKPB 025040100423501000KD dan Nama UAKPB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.“Untuk kendaraan, aspek administrasinya lebih konkret karena terdapat pencatatan barang. Kalau kendaraan tersebut tercatat sebagai aset UIN Jakarta, maka penguasaan dan pengelolaannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik negara,” ujarnya.Alwanih mengatakan terdapat sejumlah kendaraan yang sebelumnya berada di lingkungan satuan pendidikan dan kemudian dibawa ke Pamulang sekitar November 2025. Selain dua Hyundai Stargazer, terdapat kendaraan lain yang disebut masih berada dalam penguasaan pihak eks yayasan.Karena itu, dia membantah tindakan pengamanan kendaraan tersebut dapat serta-merta disebut sebagai pengambilan aset milik yayasan.“Kalau secara administratif tercatat sebagai aset negara, maka harus diamankan. Negara tidak boleh membiarkan aset negara berada dalam penguasaan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.Yayasan Sekolah Islam Pembangunan di Pamulang. Foto: Dok. Alumni Sekolah Islam PembangunanUIN Bantah Ada PenggerudukanYSH sebelumnya juga mempersoalkan dugaan penggerudukan dan memasukkan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dalam laporan ke Polres Tangerang Selatan.UIN Jakarta menyebut tindakan di SIP Pamulang merupakan bagian dari penataan dan pengamanan aset, bukan pengambilalihan aset pihak lain secara sewenang-wenang.“Yang dilakukan UIN Jakarta adalah memastikan aset yang berada dalam lingkup tanggung jawab negara tercatat, terlindungi, dan digunakan sesuai peruntukannya,” kata Alwanih.Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto: Andika Ramadhan/kumparanMenurut Alwanih, persoalan SIP Pamulang tidak hanya dapat dilihat dari pihak yang menguasai aset secara fisik. Status aset, kata dia, perlu dilihat berdasarkan riwayat perolehan, sumber pembiayaan, fasilitas pemerintah yang digunakan, pencatatan aset, serta dasar hukum pengelolaannya.“Semua aspek tersebut harus diuji berdasarkan dokumen. Jangan sampai karena seseorang menguasai secara fisik atau merasa pernah membiayai pembangunan, kemudian secara otomatis disimpulkan bahwa barang tersebut adalah milik pihak tersebut,” ujarnya.“Sebaliknya, negara juga harus menunjukkan dasar dan dokumen administrasi yang mendukung status asetnya,” lanjutnya.Alwanih mengatakan, UIN Jakarta tidak bermaksud menyelesaikan persoalan tersebut melalui pernyataan sepihak di ruang publik.“Semua harus kembali kepada dokumen, regulasi, dan mekanisme hukum. UIN Jakarta tidak ingin memenangkan persoalan ini hanya melalui pernyataan di media,” pungkasnya.