DJP Buka Suara soal Klaim PMA Jepang Sulit Cairkan Restitusi Pajak

Wait 5 sec.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kompleks Parlemen RI, Rabu (17/6/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparanDirektur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto buka suara mengenai pemberitaan media Jepang yang menyebut perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Jepang kesulitan mencairkan restitusi pajak di Indonesia.Bimo menegaskan pencairan restitusi pajak dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Menurutnya, restitusi akan dicairkan setelah proses pemeriksaan selesai.“Semuanya kan ada prosedurnya Jadi kita periksa ya, kalau pemeriksaan udah selesai ya. Restitusinya kita cairkan sesuai dengan SOP-nya gitu kan tenggat waktunya dan segala macem,” ujar Bimo kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Selasa (1/9).Di sisi lain, DJP tengah memproses sekitar 40 perusahaan yang masuk dalam data penanganan restitusi pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 perusahaan telah diproses.Dari perusahaan-perusahaan tersebut, proses penanganannya berada pada sejumlah tahapan. Bimo menyebut terdapat perusahaan yang sudah masuk tahap bukti permulaan (bukper), sebagian telah menyelesaikan tahap tersebut, sementara lainnya berada dalam tahap cash building, pengawasan, dan pemeriksaan.Perusahaan yang diproses tersebut mayoritas bergerak di sektor pengelolaan baja scrap atau baja bekas.“Ya kayak pengelolaan baja scrap Jadi pengolahan baja dari baja bekas, baja sampah lah ya,” ujar Bimo.Ilustrasi Kantor Panjak. Foto: M.Gunsyah/ShutterstockDalam penanganan kasus perpajakan tersebut, DJP juga membuka opsi ultimum remedium. Bimo menjelaskan, apabila pihak yang bersangkutan memilih membayar kerugian negara dan memenuhi kewajibannya, perkara pidana tidak dilanjutkan.“Nanti kalau alat buktinya sudah kuat nanti masuk penyidikan. Tapi kalau mereka ultimum remedium, mereka mau bayar kerugian negara dan bendanya Ya mereka bayar terus pidananya nggak dinaikkan,” katanya.Bimo mengatakan kasus yang berpotensi masuk ke proses pidana masih cukup banyak. “Ya emang masih terlalu banyak,” ujarnya.Adapun untuk mekanisme ultimum remedium, nilai pembayaran yang dikenakan disebut mencapai 100 persen. Bimo memastikan proses penanganan kasus tetap mengikuti target waktu sesuai SOP. Namun, DJP melakukan akselerasi dalam proses tersebut.