Garap Hutan Tanpa Izin dan Sebabkan Karhutla, Pria di Bengkalis Ditangkap Polisi

Wait 5 sec.

JPNN.com, BENGKALIS - Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan sekaligus menduduki kawasan hutan tanpa izin.