Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa YulinnasMasyarakat yang berdomisili atau sedang berada di luar daerah asal kini tidak perlu lagi pulang ke kampung halaman hanya untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Korlantas Polri memastikan layanan pembuatan SIM dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah, sudah bisa dilakukan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia.Dirgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa kemudahan ini dapat terwujud lantaran sistem pelayanan SIM yang telah terintegrasi."Untuk pembuatan SIM dengan KTP luar daerah, pada dasarnya dapat dilaksanakan di semua Satpas di seluruh Indonesia. Karena kita sudah berbasis online yaitu aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), dan layanan digital ini dapat diakses di aplikasi Digital Korlantas Polri," ujar Made kepada kumparan, Senin (31/8/2026).Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTOMeskipun dapat diakses dari mana saja, calon pemohon SIM tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan aturan batas usia minimal yang berlaku sesuai regulasi.Untuk pemohon SIM perorangan dasar seperti SIM A (mobil penumpang), SIM C (sepeda motor), dan SIM D (penyandang disabilitas), usia minimal ditetapkan 17 tahun. Sementara untuk kategori SIM umum dan angkutan barang/orang, batas usia diatur bertingkat mulai dari 20 tahun untuk SIM B I dan SIM A Umum, 21 tahun untuk SIM B II, 22 tahun untuk SIM B I Umum, hingga 23 tahun untuk SIM B II Umum.Dari sisi kelengkapan administrasi, pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melampirkan KTP asli yang masih berlaku. Selain itu, pemohon harus melengkapi diri dengan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter serta Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.Petugas merekam data pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM, Banten, Rabu (1/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan"Untuk permohonan perpanjangan, pemohon wajib melampirkan SIM lama. Sementara bagi pemohon yang ingin melakukan pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator," tuturnya.Sistem SINAR ini juga mengakomodasi pemohonan dari Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili atau beraktivitas di Indonesia dengan melampirkan dokumen keimigrasian resmi.Bagi WNA yang berdomisili tetap, Made bilang persyaratannya meliputi paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Bagi korps diplomatik, dipersyaratkan melampirkan paspor, visa diplomatik, serta kartu anggota diplomatik.Petugas Satlantas Polresta Denpasar melayani warga yang mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sistem "drive thru" di Denpasar, Bali. Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO"Sementara bagi tenaga ahli atau pelajar asing, wajib menunjukkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Bagi WNA yang tidak berdomisili tetap, dokumen yang dibutuhkan adalah paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah" tuntasnya.