Bareskrim Tangkap Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan Lampung Timur di Myanmar

Wait 5 sec.

Ilustrasi penangkapan. Foto: ShutterstockBareskrim Polri menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Klas II B Sukadana, Lampung Timur, sejak April 2024. Bayu ditangkap di Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Bayu merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).“DPO atas nama Bayu wicaksono alias Encek yang juga merupakan Narapida yang melarikan diri dari Rutan klas IIB Sukadana Kabupaten Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar tanggal 17 juli 2026,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (30/8).Bayu kemudian diserahkan otoritas Myanmar kepada jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Tim yang menjemputnya telah tiba di Indonesia pada Minggu (30/8) sore.“Tim penjemput ke Myanmar dipimpin oleh Wakil direktur Tipidnarkoba Bareskrim polri bersama tim Divhubinter tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB,” ungkapnya.Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. Foto: ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim PolriBayu selanjutnya akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.“Selama pelarian dari lapas, yang bersangkutan melarikan diri ke Malaysia. Selama di Malaysia, yang bersangkutan mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia. Kurir yang bersangkutan tertangkap di Lampung dan Kepri (Kepulauan Riau),” ujarnya.Bayu merupakan napi kasus narkotika yang divonis 14 tahun penjara. Dia baru menjalani sekitar dua tahun masa hukuman sebelum kabur dari Rutan Klas II B Sukadana pada 21 April 2024.