Polda Kalbar Tetapkan 5 Tersangka Kasus Karhutla

Wait 5 sec.

JPNN.com - BENGKAYANG - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dari 56 laporan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 Agustus 2026. Selain menjerat lima tersangka, Polda Kalbar juga menetapkan 31 orang berstatus terlapor.